Hukum Qurban Dan Aqiqah
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.” (QS Al Kautsar : 1-2)
Qurban
dan Aqiqah adalah ibadah yang memiliki kesamaan walaupun secara tujuan memiliki
perbedaan. Perintah berkurban tentunya sangat disarankan bagi umat muslim
sebagai bentuk latihan keikhlasan dan pengorbanan serta mendekatkan diri kepada
Allah SWT. Tentunya ini adalah bentuk pengamalan umat islam dari rukun
iman dan rukun
islam, serta fungsi
agama islam.
Ibadah
Qurban memiliki aspek pendidikan yaitu melangsungkan keikhlasan dan kemurnian
ibadan hanya kepada Allah SWT. Orang yang beriman dan akanmengamalkan ibadah
qurban tentu harus memiliki keikhlasan dalam mengorbankan sebagian hartanya
untuk amaliah. Hal ini sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Nabi Ibrahim dan
juga Ismail. Merekalah sosok Ayah dan Anak yang memiliki ketaqwaan yang sangat
tinggi kepada Allah SWT.
Begitupun
dengan Aqiqah yang memiliki teknis ibadah sama seperti qurban, yaitu
menyembelih hewan qurban. Berikut adalah penjelasan mengenai Ibadah Qurban dan
Aqiqah.
Pelaksanaan Ibadah Qurban
Ibadah
qurban memiliki hukun sunnah muakad yang artinya sunnah yang sangat dianjurkan.
Untuk itu bagi mereka yang mampu sangat dianjurkan untuk berqurban dan
memberikan sebagian hartanya untuk ibadah qurban. Namun bagi mereka yang tidak
mampu dan belum bisa untuk berqurban tentu tidak lah menjadi berdosa.
Di sisi lain menurut ulama mahzab Imam Hanafi, Ibadah Qurban bisa berhukum
wajib bagi mereka yang mampu. Hal ini didasari dengan hadist berikut, “Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban,
janganlah mendekati tempat shalat kami.” (HR Ahmad, Ibnu
Majah dan Al Hakim).
Selain itu, pahala bagi yang berkurban juga tentunya sangat besar,
apalagi merupakan ibadah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. “Zaid bin Arqam bertanya kepada Rasulullah saw.“Apakah yang kita
peroleh dari berqurban? “Rasulullah menjawab, “Sesungguhnya pada setiap bulu
yang menempel di kulitnya terdapat kebaikan.”(HR Ahmad dan Ibnu
Majah)ibadha
Adapun
fungsi dari Ibadah Qurban adalah:
·
Menjadikan bentuk bukti dan realisasi dari Ketaqwaan kita terhadap
Allah
·
Mendekatkan kepada Allah SWT dengan ibadah
·
Mengenang dan kilas balik sejarah Nabi Ibrahim dan Putranya, Nabi
Ismail
Untuk
Ibadah yang dikurbankan tentu bisa bermacam-macam seperti unta, sapi,dan
kambing. Hewan yang berkelamin jantan lebih diutamakan ketimbang hewan betina.
Selain itu juga lebih utama dari hewan yang tidak dikebiri dibanidngkan hewan
yang dikebiri.
Syarat-Syarat Penyembelihan
Hewan Qurban
Hewan
qurban maka hendaknya dilpilih dengan binatang yang baik. Rasulullah
mengutamakan hewan jika kambing, adalah yang besar, gemuk, dan bertanduk. Sedangkan
pemilihan hewan tidaklah boleh hewan yang cacat misalnya hewan yang buta, hewan
yang sakit, pincang, kurus atau tidak berdaging. Tentu hewan seperti itu
tidak layak nantinya untuk dikonsumsi bagi manusia. Terkait usia hewan yang
akan disembelih minimal 5 tahun untuk Unta, 1 tahun untuk kambing, dan 2 tahun
untuk sapi.
Untuk
hewan kambing maka ia telah merepresentasikan satu orang peng-qurban, dan jika
untuk sapi atau kerbau maka untuk 7 orang peng-qurban. Seangkan untuk unta bisa
untuk 10 orang. Tekait waktu penyembelihan maka dilakukan pada saat Idul Adha
selepas shalat ied dilaksanakan, sampai tanggal 13 djulhidjah yaitu saat
hari-hari tasyrik.
Adapun
syarat orang yang akan menyembelih, adalah:
·
Diutamakan disembelih oleh orang yang berqurban (shahibul qurban)
·
Boleh juga shahibul qurban menyaksikan saja tanpa harus ikut
menyembelih
·
Pelaksanaan penyembelihan diutamakan oleh seorang laki-laki
ataupun perempuan, namun yang muslim dan sudah baligh
Terkait
adab penyembelihannya adalah sebagai berikut:
·
Penyembelihan menggunakan alat yang tajam dan dapat langsung
mengalirkan darah
·
Penyembelihan tidak boleh menggunakan gigi atau kuku
·
Pemotongan dilakukan pada urat nadi yang berada di leher,
tenggorokan, atau kerongkorongan agar hewan cepat mati, tidak tersiksa
·
Penyembelihan hewan hendaknya dihadapkankepada kiblat sambil
membaca basmalah dan takbir
·
Pada situasi terent yang membuat hewan menjadi liar atau
bersembunyi dipebrolehkan untuk menggunakan benda tajam yan langsung mematikan
Setelah
pelaksanaan penyembelihan maka dapat dilakukan pembagian qurban. Daging kurban
dapat dibagikan untuk penyembelih qurban atau pengqurban atau shahibul qurban,
fakir miskin, sahabat atau kolega dari shahibul qurban. Daging kurban hasil
penyembelihan tidak boleh digunakan untuk upah baik untuk pemotong ataupun
amil-nya. Bagian kulit, kepala, atau apapun dari tubuh hewan tidak boleh
dijadikan sebagai upah, maka lebih baik diberikan upah dari harta yang lain di
luar hal tersebut.
Pembagian
hewan qurban juga lebih baik dibagikan dalam keadaan mentah atau belum dimasak,
dan pembagian ini tidak dilarang untuk dibagikan kepada non muslim.
Pelaksanaan Aqiqah
Aqiqah
hampir sama pelaksanaannya sebagaimana kurban. Yang menjadi perbedaan aqiqah
adalah sembelihan untuk bayi yang baru dilahirkan sebagai bentuk kesyukuran
akan nikmat dan karunia dari Allah SWT. Aqiqah sendiri menurut Imam Syafii dan
Hambali adalah sunnah muakad, yaitu yang dianjurkan. Hal ini sebagaimana dalam
hadist Rasul,
“Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari
ketujuh (dari kelahirannya)”. (HR Tirmidzi)
Pelaksanaan aqiqah menurut Imam Malik adalah, “Pada dzohirnya bahwa keterikatannya pada hari ke 7 (tujuh) atas
dasar anjuran, maka sekiranya menyembelih pada hari ke 4 (empat) ke 8
(delapan), ke 10 (sepuluh) atau setelahnya Aqiqah itu telah cukup. Karena
prinsip ajaran Islam adalah memudahkan bukan menyulitkan sebagaimana firman
Allah Swt.: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu”. (QS Al Baqarah : 185)
Untuk
pelaksanaan aqiqah berbeda dengan qurban, bahwa lebih baik daging aqiqah
dibagikan dalam kondisi yang sudah dimasak, sebagaimana hadist Rasulullah SAW.
“Sunahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor
kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu
dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh.” (HR
Baihaqi)
Untuk bayi laki-laki maka disunnahkan sebanyak dua ekor kambing
sedangkan untuk perempuan adalah satu ekor kambing. Hal ini juga disampaikan
Rasulullah SAW, “Bagi anak laki-laki dua ekor kambing yang
sama, sedangkan bagi anak perempuan satu ekor kambing.” (HR
Tirmidzi dan Ahmad)
Doa
ketika menyembelih hewan aqiqah adalah sebagai berikut:
Bismillah, Allahumma taqobbal min muhammadin, wa aali muhammadin,
wa min ummati muhammadin. Dengan nama Allah, ya Allah terimalah (kurban) dari
Muhammad dan keluarga Muhammad serta dari umat Muhammad.”(HR
Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud)
Pelaksanaan
ibadah lainnya yang dianjurkan oleh Rasulullah tentunya ada sangat banyak.
Sunnah rasul lainnya yang dicontohkan oleh Rasullah, contohnya adalah :
Shalat
Taubat, Shalat Lailatul Qadar , Shalat Tarawih bagi Wanita ,Keutamaan Shalat Witir, Shalat
Idul Fitri , Keutamaan Shalat Hajat ,Sholat
Tasbih, Keutamaan Shalat Dhuha yang Luar Biasa, Cara makan Rasulullah , Cara mandi dalam Islam , Macam -macam shalat sunnah , Adab ziarah kubur , Adab ziarah kubur sesuai Sunnah, dsb.
Ibadah-ibadah tersebut dapat dilaksanakan, sebagaimana sunnah Rasul dalam
melaksanakan Ibadah Qurban dan Aqiqah.

Komentar
Posting Komentar